Coretan Moe Si Sapi Gendut !!

Aku... adalah manusia dengan segala cita-cita dan ambisi yang tak terbatas dan tak mau dibatasi oleh apapun. Dimana cita-citaku adalah memberikan yang terbaik bagi orang-orang yang ku sayangi. Bukankah engkau juga demikian kawan!!! untuk apa....

27 Maret 2009

SURAMADU

Jembatan Suramadu terletak pada bagian utara Propinsi Jawa Timur. Dengan panjang total 5.438 km yang membentang pada Selat Madura dan menghubungkan Surabaya dengan Pulau Madura. Jembatan utama (Main Bridge) membentang sepanjang 818 m dan dihubungkan dengan jembatan pendekat (Approach Bridge) dengan panjang total pada kedua sisi 1344 m. Bentang utama dan jembatan pendekat kemudian dihubungkan dengan Causeway pada kedua sisi yang mempunyai panjang total 3.36 km. Jalan akses (access road) untuk menghubungkan jembatan dengan jalan umum pada Sisi Surabaya adalah 4.25 km dan Sisi Madura adalah 11.65 km.


Tipe struktur pada bentang utama adalah jembatan tipe cancang (cable stayed) dengan konstruksi steel-concrete composite beam, twin tower pylons dan twin cable planes। Pengaturan bentang pada jembatan utama adalah 192m+434m+192m=818m. Jembatan pendekat pada kedua sisi dikonstruksikan dengan sistem struktur prestressed concrete box girder continuous yang dibangun dengan balanced cantilever. Panjang bentang adalah 40+7x80+40=640m. Bentang utama dan jembatan pendekat pada tiap sisi dihubungkan dengan V-पिएर

periode rencana jembatan : 100 tahun
Kecepatan rencana : 80 km/jam
Jumlah lajur lalu lintas : 4 (terdiri dari 2 jalur), 2 lajur darurat, 2 lajur sepeda motor
Ruang bebas navigasi : 400 x 35 m
Gradien melintang : 2 % two-way slope

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan. Dengan kata lain Hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum Dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan. Hukum Dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan beberapa undang-undang tambahan. Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
SUMBER HUKUM DAGANG
Yang dimaksud dengan sumber ini adalah tempat dimana hukum bisnis itu dapat ditemukan. Sumber-sumber tersebut terdiri dari:
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktrat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat Sarjana ( Doktrin )

13 Maret 2009

EXECUTIVE SUMARY

Pada masa sekarang mencari pekerjaan tidaklah mudah, orang yang tidak memiliki ketrampilan dan pengalaman yang cukup tidak akan mendapat pekerjaan yang layak, berbeda dengan orang yang memiliki ketrampilan yang cakap, pasti orang tersebut dapat membuka lowongan kerja untuk orang yang tidak mendapat pekerjaan dengan layak. Dengan adanya kita menciptakan lapangan pekerjaan baru, secara tidak langsung kita dapat mengurangi pengangguran.
Ketrampilan seseorang sudah tumbuh sejak lahir, dan apabila ketrampilan itu di kembangkan dan dipupuk maka akan menguntungkan bagi diri sendiri maupun orang lain. Namun untuk mengembangkan ketrampilan, perlu dibutuhkan keberanian untuk bersaing dengan lawan yang sudah ada.
Jika kita merasa tak mampu bersaing dengan lawan yang sudah ada, kita bisa memilih lapangan pekerjaan yang berbeda bidang. Misalnya saja seperti perusahaan bakery. Di Indonesia ada beberapa perusahaan bekery, tetapi hanya sebagian yang mempunyai kualitas Internasional.
Oleh sebab itu, dalam proyek Business Plan ini kami membuat bisnis dibidang bakery dikarenakan mempunyai peluang bisnis yang cukup berpotensi.